Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1728) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Republik INDONESIA Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman Republik INDONESIA (Berita Negara Republik
INDONESIA Tahun 2021 Nomor 69) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: