Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perhitungan dan pembayaran besaran insentif kerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Asisten mengajukan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu kepada atasan langsung untuk mendapat persetujuan;
b. atasan langsung dapat memberikan catatan untuk perbaikan Kinerja Asisten pada Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. Asisten menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada unit yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal;
d. setelah menerima Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu yang telah disetujui oleh atasan langsung, unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c melakukan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja;
e. unit sebagaimana dimaksud dalam huruf c menyampaikan rekapitulasi penghitungan besaran insentif kerja sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai untuk ditetapkan Ketua Ombudsman; dan
f. petugas pengelolaan administrasi belanja pegawai memproses pembayaran insentif kerja sesuai ketentuan.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
