Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten yang tidak mengisi daftar hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e karena kekhilafan, menyampaikan bukti tangkap layar rekaman Closed Circuit Television yang memuat keberadaan Asisten pada waktu datang dan/atau waktu pulang sebagai pengganti pengisian daftar hadir. (2) Dalam hal Closed Circuit Television tidak berfungsi sehingga tangkap layar rekaman Closed Circuit Television sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperoleh, maka Asisten membuat surat pernyataan kehadiran yang disetujui oleh Kepala Unit Kerja atau atasan langsung Kepala Unit Kerja. (3) Bukti tangkap layar Closed Circuit Television atau surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disampaikan kepada unit kerja yang menangani fungsi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal Ombudsman paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tidak mengisi daftar hadir dikarenakan kekhilafan. (4) Bukti tangkap layar Closed Circuit Television atau surat pernyataan yang disampaikan melebihi 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan tidak berlaku. (5) Ketentuan khilaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak berlaku bagi Asisten yang melaksanakan tugas fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Ombudsman ini. 7. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda