Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif kerja bagi Calon Asisten diberikan dengan besaran 80% (delapan puluh persen) dari jumlah insentif untuk Kelas Jabatan Asisten terendah. (2) Seluruh ketentuan mengenai insentif kerja Asisten pada Peraturan Ombudsman ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap Calon Asisten. 2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda