Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asisten dinyatakan melanggar ketentuan Hari dan Jam Kerja dalam hal: a. tidak masuk kerja; b. Terlambat Masuk Kerja; c. Pulang Sebelum Waktu; d. tidak berada di tempat tugas; dan/atau e. tidak mengisi daftar hadir. (2) Penghitungan jumlah waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan konversi 7 (tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja. 5. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda