Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Insentif kerja ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kinerja, Tingkat Kehadiran, dan pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda