Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 57 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 57 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2018 TENTANG INSENTIF ASISTEN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Asisten yang tidak menyampaikan Laporan Kinerja dan/atau pencapaian Prestasi Kerja Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, diberlakukan pengurangan insentif kerja sebesar 20% (dua puluh persen) pada bulan yang bersangkutan. 9. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda