SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LKPP.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan LKPP;
b. penyelenggaraan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan LKPP;
c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan lembaga terkait; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LKPP.
Susunan organisasi Sekretariat Utama terdiri dari:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
c. Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, evaluasi dan pelaporan rencana, program, anggaran, pembinaan dan pelaksanaan urusan kerja sama dan keuangan, serta ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja;
b. koordinasi dan penyusunan kinerja, program dan anggaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
e. pelaksanaan urusan kerja sama program dan anggaran;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan dan Keuangan.
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum, pelaksanaan advokasi hukum, pembinaan dan pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana, serta ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum serta pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
b. pelaksanaan advokasi hukum dan pertimbangan hukum;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pelayanan publik;
e. pengelolaan urusan sumber daya manusia; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.
Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan teknologi informasi, pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, rumah tangga, arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, perpustakaan serta ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
b. pengelolaan, analisis, dan penyajian data;
c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi;
d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara;
b. Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan, dan pengelolaan Barang Milik Negara.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, protokol, dan rumah tangga, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
b. pelaksanaan urusan protokol dan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan evaluasi, penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan rumah tangga.