Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, pengelolaan data dan teknologi informasi, pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, rumah tangga, arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, perpustakaan serta ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Koreksi Anda
