Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan strategi dan kebijakan pengadaan umum;
b. penyusunan pedoman pengadaan umum;
c. pelaksanaan diseminasi kebijakan dan pedoman pengadaan umum;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan pedoman pengadaan umum; dan
e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum.
Koreksi Anda
