Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan informasi publik dan media, pelaksanaan diseminasi informasi dan hubungan antar lembaga;
b. pengelolaan, analisis, dan penyajian data;
c. pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi;
d. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik negara, Pengadaan Barang/Jasa, dan rumah tangga;
e. pelaksanaan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, protokol, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan;
dan
f. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Koreksi Anda
