Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LKPP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan; d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi; e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia; f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah; g. Inspektorat; dan h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda