Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Susunan organisasi LKPP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan;
d. Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
e. Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia;
f. Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah;
g. Inspektorat; dan
h. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
