Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Bagian Tata Usaha, Protokol dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan arsip, dokumentasi, persuratan, tata usaha lembaga dan tata usaha pimpinan, protokol, dan rumah tangga, serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan pelaporan dan pelaksanaan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Sistem Informasi dan Umum.
Koreksi Anda
