Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rumusan strategi dan kebijakan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan pengadaan
badan usaha dalam rangka kerja sama Pemerintah dengan badan usaha, termasuk kerja sama internasional yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
dan
b. penyusunan standar, pedoman, prosedur dan manual untuk proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Koreksi Anda
