Pasal 39
(1) Bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans.
(2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang mengatur tentang Dana Kampanye.
(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih.
24. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: