Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi data terkait Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dapat diakses oleh: a. Badan Pengawas Pemilihan Umum; b. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi; c. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan/atau d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Permohonan akses informasi data Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada: a. KPU untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; b. KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan c. KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota. 37. Ketentuan ayat (3) Pasal 62 diubah sehingga Pasal 62 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda