Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye dalam Pemilihan adalah audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans. (2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang yang mengatur tentang Dana Kampanye. (3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu asersi atau lebih. 24. Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda