Koreksi Pasal 59
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota memberikan pelayanan pelaporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon dan/atau tim Kampanye.
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas konsultasi melalui:
a. telepon;
b. surat elektronik (email); dan
c. tatap muka.
(3) Kewajiban KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dalam memberikan pelayanan yaitu:
a. menyiapkan petugas dari Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan dapat dibantu oleh asosiasi profesi akuntan;
b. menyusun jadwal dan waktu pelayanan konsultasi;
c. menyiapkan buku tamu/buku kendali yang memuat informasi nama, alamat nomor telepon, materi konsultasi, penjelasan petugas KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, tanda tangan petugas dan tamu;
d. menyiapkan alamat email KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan
e. dihapus.
35. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
