Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pihak lain yang melaksanakan dan mendanai Kampanye untuk Pasangan Calon wajib melaporkan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon. (2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kelompok masyarakat, organisasi kemasyarakatan, perusahaan swasta, individu, dan pihak yang melakukan kegiatan Kampanye untuk mendukung Pasangan Calon. (3) Pasangan Calon wajib mencatat pendanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pembukuan penerimaan Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon. 36. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda