Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Pasangan Calon, paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1).
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota mengumumkan hasil audit laporan Dana Kampanye paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima hasil audit dari KAP pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon kepada KPU paling lambat 15 (lima belas) hari setelah diterimanya hasil audit oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota dari KAP.
31. Setelah ketentuan huruf c ayat (2) Pasal 49 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 49 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
