Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUMNOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHANGUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan seleksi KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye.
(2) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(3) Biaya pelaksanaan kerja KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
