Pasal 1
Peraturan Kejaksaan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penuntut umum dan jaksa dalam menangani perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.