Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Kejaksaan ini bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
