Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilakukan dengan tetap memperhatikan peraturan kebijakan di lingkungan Kejaksaan Republik INDONESIA yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana umum.
Koreksi Anda
