Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Kejaksaan
dapat menyelenggarakan bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
Koreksi Anda
