Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk optimalisasi pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Kejaksaan dapat menyelenggarakan bimbingan teknis, pendidikan, pelatihan, dan/atau bentuk kegiatan lainnya.
Koreksi Anda