Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda