Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, serta menciptakan keseragaman dalam koordinasi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Jaksa Agung MENETAPKAN pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. (2) Pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. pendahuluan; b. prapenuntutan; c. penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pengajuan tuntutan pidana; d. pelaksanaan putusan pengadilan; dan e. penutup. (3) Pedoman penanganan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda