Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK DAN TINDAK PIDANA PERBUATAN CABUL TERHADAP ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Kejaksaan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi penuntut umum dan jaksa dalam menangani perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Koreksi Anda