Pasal 1
Dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
3. Perceraian adalah putusnya hubungan Perkawinan antara suami istri berdasarkan keputusan Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara dan pembinaan Manajemen Aparatur Sipil Negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.