Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 Peraturan Badan ini dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda