Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang telah melaksanakan Perkawinan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 1 (satu) tahun setelah Perkawinan dilaksanakan.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia dan diketahui oleh atasan langsung.
(3) Pegawai yang telah melangsungkan Perkawinan, selanjutnya bersama suami atau istri berhak mendapatkan pengarahan dan/atau pembekalan dari pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia.
(4) Format surat pemberitahuan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
