Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Izin Pegawai pria untuk beristri lebih dari seorang tidak dapat diterima jika:
a. bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut Pegawai yang bersangkutan;
b. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan syarat kumulatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
c. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
d. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
e. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Koreksi Anda
