Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menyetujui atau menolak permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat melimpahkan kewenangan menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (3) Izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan izin diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pembinaan sumber daya manusia. (4) Pejabat Pembina Kepegawaian dalam MENETAPKAN jawaban atas permohonan Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang harus mempertimbangkan: a. alasan yang disampaikan oleh Pegawai pria yang bersangkutan; dan b. pertimbangan tertulis dari atasan langsung Pegawai pria yang bersangkutan. (5) Dalam hal pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipandang kurang meyakinkan, Pejabat Pembina Kepegawaian harus meminta keterangan tambahan dari istri Pegawai pria yang mengajukan permintaan izin atau dari pihak lain. (6) Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikeluarkan keputusan atas permohonan izin Pegawai pria yang akan beristri lebih dari seorang, permohonan izin tersebut dianggap dikabulkan.
Koreksi Anda