Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Perkawinan dan Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA disesuaikan dengan ketentuan Perkawinan dan Perceraian dari instansi asalnya.
Koreksi Anda