Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Perkawinan dan Perceraian Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Perkawinan dan Perceraian yang dilakukan oleh Pegawai yang berstatus anggota Tentara Nasional INDONESIA dan anggota Kepolisian Republik INDONESIA disesuaikan dengan ketentuan Perkawinan dan Perceraian dari instansi asalnya.
Koreksi Anda
