Kepala Pusat
(1) Kepala Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memimpin setiap pusat.
(2) Kepala Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala OR Nanoteknologi dan Material.
Pusat Riset Material Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material maju.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Riset Material Maju menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang material maju;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang material maju;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang material maju;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang material maju; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang material maju.
Pusat Riset Metalurgi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Metalurgi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang metalurgi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang metalurgi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang metalurgi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang metalurgi.
Pusat Riset Teknologi Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pertambangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pertambangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pertambangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pertambangan.
Pusat Riset Fisika Kuantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Fisika Kuantum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fisika kuantum;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fisika kuantum;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fisika kuantum; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fisika kuantum.
Pusat Riset Kimia Maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia maju.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Kimia Maju menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia maju;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia maju;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia maju;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kimia maju; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia maju.
Pusat Riset Fotonik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset Fotonik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonik.
Pusat Riset Teknologi Polimer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Riset Teknologi Polimer menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi polimer;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi polimer;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi polimer;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi polimer; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi polimer.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pusat:
a. Sekretariat Utama memberikan dukungan administrasi;
dan
b. Deputi memberikan dukungan teknis fungsional sesuai bidang tugasnya.
Susunan organisasi pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas Kelompok Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c.