Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Riset Fotonik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fotonik;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fotonik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fotonik;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang fotonik; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fotonik.
Koreksi Anda
