Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pusat Riset Kimia Maju menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kimia maju;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang kimia maju;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kimia maju;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang kimia maju; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kimia maju.
Koreksi Anda
