Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pusat Riset Fisika Kuantum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang fisika kuantum; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang fisika kuantum; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fisika kuantum; d. pelaksanaan kerja sama di bidang fisika kuantum; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fisika kuantum.
Koreksi Anda