Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pusat Riset Metalurgi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang metalurgi;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang metalurgi;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang metalurgi;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang metalurgi; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang metalurgi.
Koreksi Anda
