Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan;
b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pertambangan;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pertambangan;
d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pertambangan; dan
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pertambangan.
Koreksi Anda
