Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pusat Riset Teknologi Pertambangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang teknologi pertambangan; b. penyiapan bahan rekomendasi ilmiah atau tanggapan ilmiah di bidang teknologi pertambangan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang teknologi pertambangan; d. pelaksanaan kerja sama di bidang teknologi pertambangan; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi pertambangan.
Koreksi Anda