Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2022 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET NANOTEKNOLOGI DAN MATERIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Riset dan lnovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1085), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
