Pasal 21A
Cuti Besardiberikan kepada Pegawai BPKH yang telah memenuhi masa kerja 5 (lima) tahun secara terus menerus.
15. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
A Cuti Besar
Fasilitas Kesehatan