Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai BPKH dilarang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan disiplin dalam lingkungan BPKH. (2) Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelanggaran ringan; b. pelanggaran sedang; dan c. pelanggaran berat. (3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. tidak mematuhi aturan terkait jam kerja kantor; b. absen dari kantor selama 2 (dua) hari berturut- turut tanpa menyampaikan surat keterangan dokter; c. menghambat atau memperlambat penyelesaian pekerjaan dengan cara apapun; d. menerima tamu yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan di ruang kerja BPKH tanpa seizin Atasan Langsung; e. meninggalkan lokasi penugasan pada jam kerja tanpa izin Atasan Langsung; f. melakukan kegiatan untuk kepentingan dan/atau keuntungan pribadi pada jam kerja; g. mengalihkan tugas serta tanggung jawabnya kepada Pegawai BPKH lain tanpa persetujuan Atasan Langsung; h. membawa, mengambil, meminjam ataumemindahkan peralatan milik BPKH yang dapat merugikan BPKH; i. mendatangi tempat tertentu yang dapatmerusak citra BPKH; dan/atau j. ketentuan mengenai disiplin Pegawai BPKH. (4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. melanggar pakta integritas; b. melanggar kode etik; c. melanggar tata kelola yang baik; d. mencemarkan nama baik anggota Badan PelaksanaBPKH, Dewan Pengawas BPKH, Atasan Langsung, dan/atau rekan kerja; e. membawa senjata api maupun senjata tajam dalamlingkungan tempat kerja; f. merangkap jabatan pada jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau g. melakukan perbuatan lainnya yang diancam pidanapenjara 2 (dua) tahun atau lebih. (5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak pidana kejahatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah berkekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan dan/atau tindakan pelanggaran disiplin diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 22. Pasal 44 dihapus. 23. Pasal 45 dihapus. 24. Pasal 46 dihapus. 25. Pasal 51 dihapus. 26. Pasal 52 dihapus.
Koreksi Anda