Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 juga diberikan kepada: a. 1 (satu) orang istri/suami; dan b. paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum berumur 25 (dua puluh lima) tahun, belum menikah, dan/atau belum bekerja, yang sah secara hukum dan peraturan perundang- undangan, serta terdaftar pada BPKH. (2) Mekanisme pemberian fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 20. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda