Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pegawai BPKH merupakan subyek pajak penghasilan.
(2) BPKH menanggung beban pajak penghasilan dari Penghasilan Pegawai BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Judul Bagian Ketujuh dalam BAB XI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
