Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan dan pengaturan Penghasilan Pegawai BPKH merupakan hak dan wewenang penuh BPKH. (2) Komponen Penghasilan Pegawai BPKH yang diberikan oleh BPKH, meliputi: a. gaji pokok; b. tunjangan tetap yang terdiri atas: 1. tunjangan jabatan 2. tunjangan akomodasi/perumahan; dan 3. tunjangan transportasi bagi Deputi. c. tunjangan lainnya yang terdiri atas: 1. tunjangan premi BPJS; 2. tunjangan hari raya; 3. tunjangan cuti tahunan; dan 4. tunjangan lain yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana. d. fasilitas kesehatan dan fasilitas lain yang ditetapkan oleh Badan Pelaksana. (3) Jumlah gaji pokok paling sedikit sama dengan upah minimum terbaru yang ditentukan oleh pemerintah daerah. (4) Penetapan gaji Pegawai BPKH didasarkan pada struktur dan skala gaji, dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi, serta diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH. (5) Peninjauan gaji Pegawai BPKH dilakukan dalam periode tertentu berdasarkan faktor yang relevan seperti inflasi dan faktor lain yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. (6) BPKH dapat memberikan insentif selain komponen yang diatur pada ayat (2) huruf a hingga huruf d berdasarkan kebijakan BPKH yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 16. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda