Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Pegawai BPKH dihitung dari tanggal 1 sampai tanggal terakhir bulan yang berjalan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada masing-masing Pegawai BPKH pada tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya. (3) Dalam hal tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, pembayaran dilakukan di hari kerja sebelumnya. (4) Penghasilan dibayarkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda