Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 10 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM KEPEGAWAIAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH memberikan bantuan suka cita maupun bantuan duka cita kepada Pegawai BPKH yang mengalami peristiwa tertentu. (2) BPKH memberikan bantuan kepada Pegawai BPKH yang bertujuan untuk: a. memberikan perhatian atas kejadian atau peristiwa tertentu; dan b. mewujudkan kepedulian sehingga dapat meningkatkan rasa nyaman dalam bekerja dan meningkatkan loyalitas. (3) BPKH memberikan bantuansuka cita atau duka cita dalam hal: a. Pegawai BPKH meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja; b. keluarga Pegawai BPKH meninggal dunia yang merupakan pasangan dan anak kandung paling banyak 3 (tiga) orang; c. orangtua atau mertua Pegawai BPKH meninggal dunia; d. bencana alam yang dialami Pegawai BPKH; e. pernikahan Pegawai BPKH yang pertama kali selama di BPKH; dan/atau f. kelahiran 3 (tiga) anak kandung Pegawai BPKH. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. 21. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda