Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Kekayaan Berupa Barang Yang Dapat Dinilai Dengan Uang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1550), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: