Koreksi Pasal 177C
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN BERUPA BARANG YANG DAPAT DINILAI DENGAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Pemindahtanganan dalam bentuk Penjualan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177A ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk optimalisasi Barang yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan;
b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi BPKH apabila dijual; dan/atau
c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penjualan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Pengguna Barang secara lelang, kecuali dalam hal tertentu.
(3) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a. Barang tersebut bersifat khusus; atau
b. Barang dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana BPKH.
(4) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Barang secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian.
(5) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai dasar penetapan nilai limit.
Koreksi Anda
